Koperasi Jamu (KOJAI) Sukoharjo

Just another WordPress.com weblog

Kopja: Sidak Harus Tawarkan Solusi Baru

SUKOHARJO (Joglosemar): Koperasi Jamu (Kopja) memprotes inspeksi mendadak (Sidak) yang produk jamu yang selama ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Kabupaten Sukoharjo.
Pasalnya, Sidak-sidak yang digelar selama ini gigi tersebut nyaris tidak disertai dengan tawaran solusi. Padahal, persoalan jamu menyangkut banyak hal, seperti perizinan dan pemasaran.

“Selama aturan demi aturan, tapi tak pernah memunculkan lagi nama itu,” ujar Ketua Kopja, Bu Murtejo, akhir pekan kemarin.
Untuk itu, Murtejo berharap dinas melakukan Sidak-sidk lagi ke pasar. Namun tidak hanya datang untuk memeriksa produk jamu yang menyalahi aturan dalam berdagang saja yang diburu. “Kalau sudah ada pelanggaran, lalu solusinya apa?” lanjut Murtejo.
Murtejo mengatakan, sebenarnya peran koperasi jamu sudah tidak kurang-kurang untuk mengingatkan para anggotanya untuk taat hukum dan aturan.

Melalui pertemuan tiap bulannya yang diikuti 60 anggota itulah, pesan-pesan dan informasi-informasi dari atas disampaikan ke anggota.

“Tak henti-hentinya kami selalu mengingatkan aturan dalam berdagang jamu yang benar kepada mereka. Semisal dalam bungkus jamu yang dijual harus terdapat komposisi jamu, tanggal kedaluwarsa, cara pemakaian serta manfaat dari jamu. Akan tetapi padagang terkadang ada yang tidak mematuhi aturan yang ada,” urai Murtejo.
Seperti diberitakan sebelumnya, DKK serta Disperindag melakukan sidak di Pasar Nguter dan menemukan delapan buah jamu yang kedaluwarsa, ditemukan pula jamu-jamu tidak berlabel serta ditemukannya bungkus jamu kosongan yang dimiliki pedagang di Pasar Nguter.

Menanggapi hal itu, Murtejo selaku Ketua Kopja menjelaskan, adanya penjual jamu yang tidak mencantumkan label, terutama karena tidak semua pedagang mampu membuat perizinan produksi maupun label jamu dagangannya.
Dijelaskan, hanya 50 persen dari total penjual jamu di Sukoharjo yang telah memiliki izin. Pasalnya, untuk mendapatkan izin usaha, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Bahkan, biaya uji coba jamu, tarifnya naik dua kali lipat. Jika sebelumnya, untuk tiap jamu Rp 400.000 sekarang mencapai Rp 800.000.

Murtejo membenarkan, menurut DKK penjual hanya mengeluarkan uang Rp 50.000 untuk mengurus perizinan. Namun, jika harus mengurus sendiri, prosesnya harus sampai Jakarta.

“Kita memang imbau para anggota untuk tidak melanggar aturan. Jika sampai kedapatan melanggar, ya risikonya nanti ditanggung sendiri,” ujar Murtejo lebih lanjut. (fii, pada harianjoglosemar.com)

November 27, 2009 Posted by | Anggota Kojai, Berita Jamu Indonesia, Info Kegiatan Kojai, Tentang Kojai Sukoharjo | , , , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan komentar

Sejarah Berdirinya Koperasi Jamu Indonesia Kabupaten Sukoharjo

Koperasi Jamu Indonesia (Kojai) Sukoharjo semula merupakan pra koperasi, maksudnya adalah suatu wadah organisasi yang belum berbadan hukum dan beranggotakan para Pengrajin Jamu di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Organisasi ini mulai dirintis tahun 1977 dimana kojai saat itu masih bergabung dalam wadah Gabungan Perusahaan Jamu Indonesia (GPJI) dengan ketuanya saat itu Drs.Moertedjo yang saat itu sebagai wakit ketua GPJI Pusat. Kojai ditahun 1977 beranggotakan 15 pengrajin jamu.

Pada tahun 1989 di Jakarta, diadakan seminar dan pekan Jamu seluruh Indoensia, serta serah terima jabatan dari Bapak Drs.Moertedjo kepada Ibu BRA Moeryati Sudibyo, dengan perubahan nama GPJI menajdi GP (Gabungan Pengusaha) Jamu dan Obat Tradisional.

Kojai sejak awal mempunyai kegiatan utama menghimpun pengrajin jamu, melakukan pembimbingan, serta pengarahan bagaimana membuat jamu yang sehat, aman, dan baik (baik itu jamu dalam bentuk serbuk maupun jamu gendong.

Selain melakukan pembinaan pada pengrajin jamu gendong, Kojai memberikan fasilitas kepada para anggotanya untuk kemudahan dalam pengurusan perizinan, baik pendaftaran izin prinsip IKOT, maupun pendaftaran izin edar produk (TR) obat tradisional secara kolektif.

Pada tanggal 30 juli 1995, organisasi tersebut resmi berbadan hukum, dengan nomor: 1246/BH/KWK II/VII/1995/30 juli 1995, dengan nama organisasi Koperasi Jamu Indonesia (KOJAI) yang diketuai oleh Ny.Suwarsi Moertedjo dengan anggota 30 pengrajin jamu. Seiring dengan perkembangan Pengrajin jamu di kabupaten Sukoharjo, Kojai mengalami perkembangan yang pesat. Hingga akhirnya pada tahun 2009 Kojai berangotakan 72 anggota.

Kepercayaan terhadap Kojai pun tidak semata-mata berasal dari para anggotanya. Dibuktikan pada tahun 2005, Kojai mendapatkan kepercayaan dari pemerintah berupa dana APBD, serta dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan kerjasama yang baik diantara pengurus dan anggotanya, akhirnya dana tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga tidak ada kesulitan pada saat pengembaliannya.

Sebagai sebuah organisasi yang legal dan terpercaya, Kojai Sukoharjo mempunyai 3 prinsip yang akan senantiasa diingat oleh segenap pengurus dan anggotanya, yaitu:
1. Persatuan
2. Kejujuran
3. Kedisiplinan.

Prinsip di atas, dituangkan Kojai Sukoharjo pada komitmen wajib bagi seluruh anggotanya, yaitu pernyataan dari semua anggota untuk tidak mencampur

Bila pada banyak koperasi yang menjadi kendala adalah masalah keuangan, maka bagi Kojai hal tersebut tidaklah menjadi persoalan atau beban bagi anggotanya. Kojai terus bertekad untuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada seluruh anggotanya dalam meringankan dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi anggotanya.

Saat ini, dalam melakukan kegiatannya sehari-hari Kojai Sukoharjo berkantor di sebuah rumah sewa di jalan Mayor Sunaryo nomer 8, Sukoharjo. Walaupun demikian, Kojai tetap dapat memberikan kenyamanan dalam berkonsultasi dan menggerakkan semua kegiatan yang telah ditetapkan.

November 27, 2009 Posted by | Anggota Kojai, Berita Jamu Indonesia, Info Kegiatan Kojai, Tentang Kojai Sukoharjo | , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan komentar

Kojai Sukoharjo Anggota GP JAMU Jawa Tengah

Kojai Sukoharjo adalah salah satu anggota daripada GP Jamu Jateng. Untuk periode 2008-2012 Kojai melalui Ibu Suwarsih Moertejo dipercaya untuk membantu sesama rekan pengusaha jamu di bidang Komisi Bidang Industri juga sebagai koordinator wilayah Sukoharjo. Untuk Informasinya silahkan klik di sini dan di sini


 


November 26, 2009 Posted by | Berita Jamu Indonesia, Info Kegiatan Kojai, Tentang Kojai Sukoharjo, UKM | , , , , , , , , , | Tinggalkan komentar

Sentra Industri Jamu Lesu

Omzet industri jamu di Sukoharjo turun 80 persen.

Koperasi Jamu Aneka Sari Cilacap mengakui ada 13 merek jamu dari 54 merek yang berbahaya versi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana diberitakan media massa beberapa hari lalu.

Ketua Koperasi Jamu Aneka Sari Yahya Karomi mengatakan 13 merek jamu yang berbahaya itu merupakan produksi anggotanya. “Sebelum ada pengumuman dari BPOM, sembilan merek sudah diberi public warning,” katanya kepada Tempo kemarin.

Menurut dia, jamu yang masuk dalam daftar bahaya itu kini sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan dan pemusnahan itu dilakukannya sejak pertengahan tahun lalu dan awal 2008. “Sedangkan empat merek jamu lainnya baru kami ketahui,” ujar Karomi.

Seorang pemilik pabrik jamu yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, sejak dikeluarkannya daftar jamu yang masuk kategori berbahaya, beberapa pabrik jamu langsung menghentikan produksinya. Ada juga yang tetap berproduksi dengan membuat ramuan baru. “Jika berhenti produksi, saya tidak punya pekerjaan lagi,” katanya tanpa mau menyebut ramuan baru itu apa.

Akibat pengumuman BPOM setahun lalu, sentra industri jamu tradisional di Kecamatan Nguter dan Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, omzetnya turun 80 persen. Waktu itu, banyak jamu tradisional dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO). “Kami kena imbasnya,” kata S. Moertardjo, Ketua Koperasi Jamu Indonesia Sukoharjo, kepada Tempo kemarin.

Menurut Moertardjo, penurunan omzet juga disebabkan oleh ulah oknum aparat keamanan yang sering melakukan razia. “Ada oknum yang suka mencari-cari kesalahan. Ujung-ujungnya minta uang,” katanya.

Kini ada 70 industri jamu menjadi anggota koperasi itu. Moertardjo mengatakan pihaknya selalu membina anggotanya bagaimana membuat jamu yang baik dan berkualitas. Setiap anggota juga harus menandatangani surat pernyataan tidak menggunakan BKO. “Jamu yang berbahan kimia bisa membunuh konsumennya pelan-pelan. Juga akan merusak citra industri jamu. Jika ada anggota yang melanggar, kami keluarkan,” katanya.

Sumiarsih, salah satu karyawan penjual jamu tradisional di Pasar Sukoharjo, mengatakan pengumuman pemerintah soal jamu berbahaya sempat membuat jumlah pembeli menurun. Tapi dia tidak khawatir karena dia hanya menjual jamu kemasan yang berizin, juga jamu racikan tanpa bahan kimia. “Pembeli sempat berkurang. Tapi, kalau sudah nggathok (terbiasa), nggak marem kalau nggak minum jamu,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo Dokter Suryono mengatakan, hingga kini, di Sukoharjo belum ditemukan produk jamu tradisional yang diberi bahan kimia. “Biasanya kami bekerja sama dengan BPOM provinsi untuk melakukan uji laboratorium, juga apoteker untuk memberi tanda registrasi,” katanya. ARIS ANDRIANTO | PITO AGUSTIN RUDIANA

Daftar 13 Jamu yang Dilarang BPOM:

1. Sehat Sentosa Gemuk Sehat Serbuk
2. Kharisma Sehat Pria dan Wanita
3. Sumber Urip Pegal Linu
4. Sumber Sehat Perempuan Serbuk
5. Sumber Sehat Ambeien Sehat Serbuk
6. Cakra Sehat Sesak Napas Serbuk
7. Purba Sentosa Pegal Linu Reumatik Serbuk
8. Sari Bunga Segar Bugar Serbuk
9. Asam Urat Flu Tulang Karisma Sehat
10. Asam Urat Flu Tulang Cap Onta Mas Kapsul
11. Serbuk Segar Asam
12. Sari Jagat Manjur Asam Urat Kapsul
13. Sari Jagat Manjur Rematik Kapsul

Edisi 14 Juni 2008 http://www.korantempo.com

November 23, 2009 Posted by | Berita Jamu Indonesia, Tentang Kojai Sukoharjo | , , , , , , , , , , | Tinggalkan komentar

Pembinaan industri jadi prioritas

”Pembinaan industri jadi prioritas”. Ketua Umum GP Jamu, Charles Saerang, mengatakan penyelenggaraan Munas V GP jamu bertujuan untuk kembali merumuskan formula untuk mempertahankan bahkan meningkatkan eksistensi industri jamu dan obat tradisional. Jadi pembinaan industri dan pengusaha jamu menjadi prioritas.

Selain itu Munas juga bertujuan untuk melakukan konsolidasi internal, memantapkan program kerja yang relevan dengan kondisi saat ini. Saat ini anggota GP Jamu yang aktif mencapai 800 perusahaan yang terdiri dari industri, usaha jamu racikan, usaha jamu gendong, penyalur dan pengecer. Secara total terdapat 1.247 anggota GP Jamu, dimana 129 merupakan industri jamu dan 1.118 merupakan industri kecil. (Hr. Suara Karya 12/04/2007)

”Obat tradisional distandarkan”. Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, mengatakan harmonisasi dan standardisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen makanan diharapkan dapat menggairahkan perdagangan di antara negara-negara tersebut selain meningkatkan kualitas produk. Apabila standar mutu telah dicapai, maka produk obat tradisional dan suplemen makanan dalam negeri dapat bersaing dengan negara tetangga, bahkan dengan produk sejenis dari luar ASEAN. (Hr. Suara Pembaruan 12/04/2007)

November 17, 2009 Posted by | Berita Jamu Indonesia, Tentang Kojai Sukoharjo | , , , , , , , , , | Tinggalkan komentar

Dana MAP untuk Kojai Sukoharjo

Pada tahun 2003 Kojai Sukoharjo yang diketuai Ibu Suwarsih Moertejo menadapatkan dana MAP, untuk mengecek informasinya silahkan klik di sini

November 17, 2009 Posted by | Berita Jamu Indonesia, Tentang Kojai Sukoharjo | , , , , , , | Tinggalkan komentar

GP Jamu akan Pecat Pengusaha Jamu Kimia

Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) mengancam akan memberikan sanksi keras bagi pengusaha jamu anggota GP Jamu yang terindikasi terlibat pembuatan jamu kimia.‘’Bila ditemukan anggota GP Jamu turut terlibat, sanksinya dikeluarkan dari organisasi,’’ tegas Ketua III Bidang Pendidikan, Latihan,dan Simplesia GP Jamu Abdul Ghani di Jakarta, kemarin.

Pernyataan itu buntut dari penemuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) terhadap 54 jenis jamu tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini, GP Jamu tengah meneliti enam perusahaan jamu yang terindikasi mengedarkan jamu BKO.

Abdul Ghani enggan menyebutkan enam perusahaan jamu teregistrasi yang kini dalam penyelidikan. ‘’Kami sedang meneliti apakah perusahaan bersangkutan tercatat sebagai anggota GP Jamu. Kalau terbukti, sanksinya pemecatan.’’ Sementara itu di berbagai daerah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan melakukan razia jamu kimia di beberapa toko obat, apotek, dan penjual jamu.

Di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dyah Muryani mengatakan dari hasil razia yang dilakukan Balai POM ditemukan jamu yang tidak mencantumkan label kandungan dan dosis. Jamu-jamu itu dianggap ilegal dan wajib dimusnahkan.

Di Banyumas, Jawa Tengah, Polwil Banyumas telah menurunkan tim untuk menyelidiki jamu kimia temuan Balai POM. Menurut Kapolwil Banyumas Komisaris Besar Boy Salamuddin menyatakan aparat kepolisian telah menyelidiki langsung ke pusat perajin jamu tradisional di Banyumas dan Cilacap.

‘’Polisi akan melindungi para perajin jamu tradisional yang baik di dua wilayah itu. Kalau ditemukan adanya perajin jamu mencampur bahan kimia, akan kita tindak sesuai hukum,’’ kata Boy.

Di sisi lain Koperasi Jamu Indonesia (Kojai) Sukoharjo, Jawa Tengah, tidak terpengaruh oleh penyataan Badan POM yang menyebutkan ada 54 merek jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
‘’Saya jamin dari anggota Kojai Sukoharjo tidak ada yang memproduksi jamu dan obat tradisional seperti yang dilansir Badan POM,’’ ungkap Ketua Kojai Sukoharjo Suwarsi Murtejo kepada Media Indonesia, Rabu (JUMAT, 13 JUNI 2008, Mediaindonesia).

November 17, 2009 Posted by | Artikel Kesehatan, Tentang Kojai Sukoharjo | , , , , , , , , , , , | Tinggalkan komentar

Data Kojai (Lama)

Informasi Koperasi Jamu Indonesia kabupaten Sukoharjo

Desa:      Sukaharjo
Kabupaten/Kota:     Kab. Sukoharjo
Propinsi:         Jawa Tengah
No. Telpon:         Telp. (0271) 593107
Tahun Berdiri:         Tahun 1995
Kegiatan Usaha:     Simpan Pinjam
No. Badan Hukum:     12466/BH/KWK.11/VII/1995
Tgl. Badan Hukum:     Tgl. 30 Juli 1995
Tahun Penetapan:     Tahun 2003
No. SK Penetapan:     120/KEP/M.KUKM/IX/2003
Tgl. SK Penetapan:     Tgl. 11 September 2003
Thn Penerimaan IT:     Tahun 2003
Bank Pelaksana:     Bank Bukopin

Informasi Kelembagaan

Jml Anggota Kop.: 153 Orang
Ketua Koperasi    : Ny. Suwarsi Moertejo
Sekretaris    : Sriyanto, SE
Bendahara    : Ny. Marikem
Manager         : Moersid
Jumlah UKM    : 34 orang

(data pada sentrakukm.com)

 

November 17, 2009 Posted by | Anggota Kojai, Berita Jamu Indonesia, Tentang Kojai Sukoharjo | , , , , | Tinggalkan komentar

Kementerian Koperasi Bantu Modal Pedagang Kaki Lima

Jum’at, 24 Agustus 2007 | 11:22 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Suryadarma Ali memberikan bantuan penguatan permodalan bagi pedagang kaki lima (PKL) di kota Solo.

PKL yang menerima bantuan adalah pedagang yang direlokasi ke Pasar Notoharjo sejumlah 1.018 orang. “Ini dana bergulir besarnya Rp 5,1 miliar,” katanya di Solo, Jum’at (24/8)

Karena bantuan ini sifatnya bergulir, kata dia, maka harus digunakan secara bergantian oleh PKL melalui koperasi. Penggunaan dana itu akan diawasi oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM. “Dana itu tidak akan lagi ditarik oleh pemerintah tetapi digulirkan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Suryadarma mengingatkan dana bantuan itu untuk memperkuat modal usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Oleh karena itu, dia melarang pinjaman ke koperasi untuk pembelian sepeda motor atau yang lain. “Apalagi untuk kawin lagi,” kata Menteri Koperasi sembari mengharapkan agar dana itu bisa bertambah kian besar. IMRON ROSYID pada Infoanda

November 17, 2009 Posted by | Berita Jamu Indonesia, Tentang Kojai Sukoharjo | , , , , , , , , , | Tinggalkan komentar

Industri Kecil Jamu

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula…Jumat, 13 Juni 2008 | 11:20 WIB

Oleh: Sri Rejeki

Sukmawati (34) meraih tubuh Risya (3) yang tengah mengantuk lalu menggendongnya. Sejurus kemudian, anak bungsunya itu terlelap. Siang itu, suasana kios jamunya di Pasar Nguter, Sukoharjo, tidak ramai sehingga ia bisa leluasa mengurus Risya.

“Sudah dua bulan ini sejak menjelang harga BBM naik, penjualan jamu lesu. Namun, pengiriman ke luar Jawa masih stabil,” jelasnya, Kamis (12/6).

Penurunan penjualan lebih dari 50 persen. “Daya beli masyarakat menurun. Mereka mengutamakan uangnya untuk beli makan. Beli jamu jadi nomor sekian,” kata Sukmawati yang memproduksi 30 macam jamu dengan label “Bintang Mas”.

Meski harga BBM naik, Sukmawati tidak menaikkan harga jual karena ia baru saja menaikkan harga. “Kertas, plastik pembungkus, dan sebagian bahan baku naik terus harganya. Terpaksa harga jamu saya naikkan. Kalau sekarang dinaikkan lagi, takut tambah lesu penjualan,” jelas Sukmawati.

Kondisi ini terjadi merata

Ketua Koperasi Jamu Indonesia (Kojai) Sukoharjo Suwarsi Moertedjo mengungkapkan, kelesuan mulai terasa sejak setengah tahun lalu. “Turunnya 75-85 persen,” katanya.

Masih dipusingkan dengan lesunya penjualan, kini ditambah lagi dengan ditemukannya kasus jamu yang dicampur bahan kimia obat keras. Badan Pengawas Obat dan Makanan beberapa hari lalu mengumumkan 54 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras. Sebagian besar berasal dari Cilacap.

Sukmawati bercerita, saat kasus serupa terjadi beberapa tahun lalu, produk jamu lain yang benar-benar murni berbahan tradisional terkena imbas negatif. “Kasus ini merusak citra jamu. Pelanggan saya yang biasanya minta kiriman sebulan sekali, jadi 2-3 bulan sekali. Volumenya juga berkurang 20 persen. Itu terus berlangsung sampai sekarang karena orang jadi takut minum jamu,” jelasnya.

Bahkan, tambah Sukmawati, pesanan jamu dari Brunei Darussalam lewat seorang agen di Samarinda, Kalimantan Timur, langsung berhenti total sejak terungkapnya kandungan bahan kimia obat keras dalam jamu.

Kondisi ini seperti bunyi pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”. “Tahun ini memang lebih menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Saya sendiri melakukan inovasi membuat jamu lain yang belum ada untuk mempertahankan turn over,” kata pemilik usaha Jamu Leo Effendi Julian.

Ditambahkannya, jamu dari Cilacap atau cilacapan memang banyak dicari orang. Jamu-jamu yang murni tradisional sering menjadi pilihan kedua. “Mungkin karena cilacapan dinilai dengan cepat menyembuhkan sakit. Padahal, jamu memang tidak menyembuhkan seketika seperti obat, melainkan harus diminum rutin agar khasiatnya dirasakan,” sebutnya.

Seorang penjual jamu, Marikem, mengakui, menjual cilacapan yang digemari konsumen memang menggiurkan karena meningkatkan penjualan. “Dulu saya pernah menjual jamu cilacapan, sekarang tidak lagi karensa pemasoknya sudah tidak pernah mengirim. Kalau masih mengirim, mungkin saya masih menjual. Namanya juga pedagang. Maunya jualan yang laku,” kata Marikem terus terang.

Di sentra industri kecil jamu di Nguter diberlakukan aturan ketat, terutama bagi anggota Kojai. Ada surat perjanjian yang ditandatangani setiap anggota untuk tidak mencampur jamu dengan bahan berbahaya. Hampir seluruh perajin jamu di Nguter bergabung dengan Kojai karena koperasi ini menawarkan pemberian rekomendasi bagi anggotanya yang ingin mengurus perizinan produk.

“Bila melanggar dan berurusan dengan polisi, kami tidak akan membantu,” jelas Suwarsi Moertedjo.

Setiap calon anggota baru diteliti betul latar belakangnya agar Kojai tidak kecolongan. “Kalau tempat produksinya mengontrak dan orang itu berasal dari Cilacap atau Banyumas, saya tidak menerimanya sebagai anggota,” katanya.

Dengan begitu, sepanjang pengamatannya tidak ada perajin jamu di Nguter yang berani mencampur produknya dengan bahan kimia. Kompas

November 17, 2009 Posted by | Berita Jamu Indonesia, Tentang Kojai Sukoharjo | , , , , , , , , , , | Tinggalkan komentar