Kopja: Sidak Harus Tawarkan Solusi Baru
SUKOHARJO (Joglosemar): Koperasi Jamu (Kopja) memprotes inspeksi mendadak (Sidak) yang produk jamu yang selama ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Kabupaten Sukoharjo.
Pasalnya, Sidak-sidak yang digelar selama ini gigi tersebut nyaris tidak disertai dengan tawaran solusi. Padahal, persoalan jamu menyangkut banyak hal, seperti perizinan dan pemasaran.
“Selama aturan demi aturan, tapi tak pernah memunculkan lagi nama itu,” ujar Ketua Kopja, Bu Murtejo, akhir pekan kemarin.
Untuk itu, Murtejo berharap dinas melakukan Sidak-sidk lagi ke pasar. Namun tidak hanya datang untuk memeriksa produk jamu yang menyalahi aturan dalam berdagang saja yang diburu. “Kalau sudah ada pelanggaran, lalu solusinya apa?” lanjut Murtejo.
Murtejo mengatakan, sebenarnya peran koperasi jamu sudah tidak kurang-kurang untuk mengingatkan para anggotanya untuk taat hukum dan aturan.
Melalui pertemuan tiap bulannya yang diikuti 60 anggota itulah, pesan-pesan dan informasi-informasi dari atas disampaikan ke anggota.
“Tak henti-hentinya kami selalu mengingatkan aturan dalam berdagang jamu yang benar kepada mereka. Semisal dalam bungkus jamu yang dijual harus terdapat komposisi jamu, tanggal kedaluwarsa, cara pemakaian serta manfaat dari jamu. Akan tetapi padagang terkadang ada yang tidak mematuhi aturan yang ada,” urai Murtejo.
Seperti diberitakan sebelumnya, DKK serta Disperindag melakukan sidak di Pasar Nguter dan menemukan delapan buah jamu yang kedaluwarsa, ditemukan pula jamu-jamu tidak berlabel serta ditemukannya bungkus jamu kosongan yang dimiliki pedagang di Pasar Nguter.
Menanggapi hal itu, Murtejo selaku Ketua Kopja menjelaskan, adanya penjual jamu yang tidak mencantumkan label, terutama karena tidak semua pedagang mampu membuat perizinan produksi maupun label jamu dagangannya.
Dijelaskan, hanya 50 persen dari total penjual jamu di Sukoharjo yang telah memiliki izin. Pasalnya, untuk mendapatkan izin usaha, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Bahkan, biaya uji coba jamu, tarifnya naik dua kali lipat. Jika sebelumnya, untuk tiap jamu Rp 400.000 sekarang mencapai Rp 800.000.
Murtejo membenarkan, menurut DKK penjual hanya mengeluarkan uang Rp 50.000 untuk mengurus perizinan. Namun, jika harus mengurus sendiri, prosesnya harus sampai Jakarta.
“Kita memang imbau para anggota untuk tidak melanggar aturan. Jika sampai kedapatan melanggar, ya risikonya nanti ditanggung sendiri,” ujar Murtejo lebih lanjut. (fii, pada harianjoglosemar.com)
Belum ada komentar.
-
Recent
- Jamu Brand Indonesia
- Lokakarya Tanaman Obat Indonesia 28-29 Juli 2010
- Jamu yang Halal
- Pesta Miras, 3 Tewas Polisi Tetapkan Pemilik Toko Jamu Tersangka
- Lokakarya Nasional Tanaman Obat Indonesia
- 2 (dua) Tahun Jamu Brand Indonesia Bisnis jamu Yang Semakin Menjanjikan….
- Baru 27 Obat Tradisional yang Terbukti Ilmiah
- BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal
- Obat Herbal: Kualitas Jamu Masih Jadi Tantangan
- GP Jamu: Penerapan CPOTB agar bertahap
- Pelayanan Kesehatan Bisa Gunakan Jamu Berstandar
- Jamu, Kosmetik, dan LHE Masuk Importasi Produk Tertentu
-
Tautan
-
Arsip
- Juli 2010 (7)
- Juni 2010 (3)
- Mei 2010 (3)
- Januari 2010 (2)
- November 2009 (48)
- Juli 2009 (1)
- Juni 2009 (1)
- Mei 2009 (1)
-
Kategori
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
Tinggalkan Balasan