Koperasi Jamu (KOJAI) Sukoharjo

Just another WordPress.com weblog

Jamu yang Halal

Jakarta – Kesadaran masyarakat kembali ke alam membuat jamu dan obat suplemen jadi alternatif. Namun, konsumen muslim harus tetap berhati-hati, mengingat besarnya peluang pengunaan bahan-bahan yang belum jelas kehalalannya pada produk jamu yang makin menjamur.

Siapa yang tak kenal jamu? Minuman tradisionil yang sekaligus berfungsi sebagai obat-obatan ini telah dikenal sejak jaman kakek dan nenek kita hingga sekarang. Seiring waktu jamu lebih dikenal dengan sebutan populer yaitu obat-obatan herbal. Jika dulu jamu dijual dengan cara digendong sehingga lebih dikenal dengan sebutan jamu gendong, kini jamu tampil lebih modern seperti dalam bentuk kapsul atau pil.

Jamu dan obat suplemen sebenarnya merupakan dua kelompok produk yang berbeda. Jamu dikategorikan sebagai obat tradisional yang mampu menyembuhkan penyakit tertentu, sedangkan makanan suplemen tidak dikategorikan sebagai obat. Suplemen lebih sebagai peningkat daya tahan tubuh yang berkhasiat untuk mencegah timbulnya penyakit tertentu.

Kini ditengah gencarnya berbagai promosi produk jamu dan suplemen hendaknya konsumen perlu berhati-hati. Tidak seperti dulu dimana jamu banyak menggunakan bahan-bahan alami yang berasal dari tumbuhan. Kini banyak pula yang menggunakan bahan-bahan dari hewan.

Sebagai contoh salah satu jamu yang diproduksi lokal menggunakan jeroan ayam sebagai salah satu komposisi bahannya. Selain itu jamu dengan bahan-bahan hewani juga ditemukan dalam produk jamu asal Cina. Tidak hanya hewan yang umum dikonsumsi tetapi juga mencakup hewan buas dan hewan lainnya.

Misalnya  saja jamu Tiongkok yang dipercaya bisa dengan menyembuhkan luka pasca operasi ternyata mengandung darah ular. Begitu pula dengan produk suplemen yang mengandung bahan hewani, seperti produk yang kaya kalsium yang berasal dari tulang sapi.

Jika produk dengan bahan-bahan hewani tersebut ditemukan, maka sudah menjadi kewajiban konsumen muslim mempertanyakan kehalalannya. Bila ditemukan berasal dari hewan halal, perlu dipastikan cara penyembelihan hewan tersebut apakah disembelih dengan cara yang halal pula atau tidak. Namun bila yang digunakan adalah hewan yang tidak umum, maka status kehalalannya perlu diperjelas dan dipastikan.

Selain itu komponen bahan aktif dan bahan penolong dalam proses produksi juga perlu diperhatikan. Bahan-bahan tersebut kadang tidak tercantum pada lebel kemasan. Selain itu ada pula produk berbentuk cair yang mengunakan alkohol sebagai pelarut masih sering ditemukan.

Melihat cukup besarnya peluang pengunaan bahan-bahan yang belum jelas dalam poduk jamu dan suplemen, maka konsumen muslim hendaknya perlu berhati-hati. Legalitas suatu produk merupakan langkah halal yang harus diperhatikan. Produk jamu yang sudah terdaftar dalam pengawasan BPOM biasanya memiliki nomor TR dan nomor MD untuk suplemen lokal atau ML untuk import.

Karena masih sedikit produsen jamu yang mencantumkan lebel halal pada kemasannya, maka konsumen yang peduli akan halal hendaknya lebih teliti lagi sebelum membeli.

( dev / Odi )

Link terkait dengan produsen jamu halal silahkan klik disini

Juli 25, 2010 Posted by | Anggota Kojai, Artikel Kesehatan, Berita Jamu Indonesia, Berita tentang BKO, Ide Bagus, Info Pemerintah | Tinggalkan sebuah Komentar

Pesta Miras, 3 Tewas Polisi Tetapkan Pemilik Toko Jamu Tersangka

Polres Malang menetapkan pemilik toko jamu jenis gingseng, Slamet Basuki alias Kho An (61) sebagai tersangka. Pemilik toko jamu diduga menjual miras oplosan hingga menyebabkan 3 orang tewas dan 10 lainnya kritis.

“Kami telah tetapkan pemilik toko jamu yaitu Kho An alias Slamet menjadi tersangka
dalam kasus ini,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo kepada wartawan, Rabu (2/6/2010).

Hartoyo menegaskan, kini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui peredaran atau pemasaran miras buatan tersangka. Disnyalir miras oplosan buatan tersangka telah meluas di sejumlah daerah di Kabupaten Malang.

“Kami masih telusuri peredaran miras oplosan buatan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, lanjut Hartoyo, tersangka Slamet pemilik toko jamu dijerat UU No 80 tentang Kesehatan dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Menurut keterangan tersangka, kata Hartoyo, dalam sekali membuat miras tersangka
mengoplos 10 liter alkohol dengan kadar 90 persen yang dicampur 3 liter air.
Kemudian campuran alkohol dan air itu didiamkan hingga satu hari.
“Tersangka mengaku telah berjualan selama 5 tahun. Sementara ilmu mengoplos miras didapat dari temannya dengan komposisi campuran beragam, diantaranya air putih, alkohol 90 persen, ginseng, tangkur buaya, anak kijang dan campuran pasak bumi,” ungkap Hartoyo.

Sebelumnya, 3 warga di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Malang tewas diduga setelah pesta minuman keras (miras) oplosan jenis gingseng, Minggu (30/5/2010). Miras itu dibeli di toko jamu milik Sriatin dekat Pabrik Gula Krebet Bululawang.

(fat/fat)

Juli 25, 2010 Posted by | Berita Jamu Indonesia, Berita tentang BKO | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.